SERUMPUN RADIO- Menyusul surat ketetapan Menteri Perhubungan, tentang Penetapan Tarif Penumpang Transportasi Laut tahun 2016, tarif transportasi ferry pun di Kepulauan Riau (Kepri) mengalami penuruhan hingga 5 persen dari tarif sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Muramis, penurunan 5 persen ini tidak berlaku bagi ferry sped boat berbahan bakar premium, karena apa bila dihitung sesuai dengan ketentuan harga BBM saat ini, akan terjadi kenaikan. Sedangkan indikator perhitungan tarif dilakukan atas penurunan 11 persen harga BBM solar dan SK Menteri Perhubungan atas penurunan tarif armada laut maksimal 5 persen.
Selain berpatokan pada SK Menteri Perhubungan, indikator penurunan tarif transportasi laut di Kepri juga berpedoman pada harga BBM yang turun 11 persen, komponen lain seperti UMK/UMR, suku cadang kapal yang pembeliannya mengikuti harga dolar, serta biaya lainnya yang dikeluarkan operator kapal.
Dengan penurunan tarif transportasi laut ini, Ferry Baruna dan dan Marina dari dan ke Tanjungpinang-Telaga Punggur Batam, semula Rp 62 ribu turun Rp 3 ribu atau menjadi Rp 59 ribu per penumpang. Sedangkan untuk Ferry Marina, dari Rp 57 ribu sebelumnya, turun menjadi Rp 54 ribu. Sedangkan tarif ferry atau angkutan laut kapal antarpulau lainnya, juga akan disesuaikan, berdasarkan SK Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Transportasi laut di Provinsi Kepri ( RF / DK )
Tidak ada komentar: