» » SIDANG SENGKETA PILKADA KEPRI DI MK BERLANJUT

SERUMPUN RADIO - Rabu, (13/1/2016) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri akan memberikan jawaban terhadap gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya-Ansar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin mengatakan, dalam hal ini pihaknya selaku termohon sudah siap memberikan jawaban. Materi jawaban itu sudah disiapkan oleh tim kuasa hukum KPU Kepri di Jakarta, seperti Komisioner KPU Kepri, Ridarman Bay dan Arison bersama tim kuasa hukum Ali Nurdin Parner.
Seperti yang diketahui, dalam sengketa Pilkada Kepri yang digugat pasangan calon Soerya-Ansar di MK selain menempatkan KPU Kepri sebagai pihak termohon. Juga memasukkan pasangan calon lain Sani-Nurdin (Sanur) sebagai pihak terkait.
Sidang pembuka dengan agenda pembacaan berkas permohonan sudah digelar di MK sejak Jumat, (8/1) lalu. Sedangkan Sidang putusan terkait kelanjutan atau penolakan gugatan itu akan diputuskan oleh MK pada Senin (18/1) pekan depan.
Sebelumnya ada 3 point penting yang hendak diraih oleh pasangan Soerya-Ansar dalam gugatan tersebut. Yaitu, selain pasangan calon nomor urut 1 (Sani-Nurdin) didiskualifikasikan juga pemungutan suara ulang untuk kota Tg.Pinang dan Batam. Serta pasangan calon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilkada di Kepri (DK/Rf)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply