SERUMPUN RADIO- Hingg kini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai tidak becus dalam menangani masalah parkir, terutama menertibkan parkir liar. Pasalnya, masih banyak dijumpai juru parkir yang melakukan pengutipan diatas jam 20.00 wib.
Maraknya pemungutan parkir diluar batas waktu yang ditentukan tersebut, tidak terlepas dari dugaan kesengajaan oleh Dinshub Perhubungan Kota Batam yang terkesan melindungi para juru parkir demi meraup untungan.
Tindakan ini selain sangat merugikan masyarakat juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2012, Tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir di Kota Batam serta juga Peraturan Walikota Batam No.8 Tahun 2012 yang melarang juru parkir mela¬kukan pengutipan di luar batas waktu yang telah ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pemko Batam, yakni 06-20.00 WIB.
Pengamat hukum, Julheri Sinaga, SH mengatakan, pungutan par¬kir di luar batas waktu bisa dipidana. Apalagi melanggar Perturan pemerintah yang diatur dalam Perwako dan Perda. Jika hal ini terjadi dan merasa di rugikan, masyarakat bisa membuat pengaduan kepada pihak kepolisian lantaran karena pungutan liar atau pung¬li, termasuk tindak pidana pe¬me¬rasan dan bertentangan dengan hukum.
Sementara LSM National Corruption Watch Kepri, Mulkansyah mengatakan, kinerja Dishub Kota Batam perlu dipertanyakan. Walau sudah melanggar aturan pemerintah, pengutipan parkir di malam hari tetap berjalan.
Antisipasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terbuang ke kantong pribadi oknum tertentu dan parkir di malam hari dapat diterapkan, sebaiknya Perda Pajak direvisi (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: