SERUMPUN RADIO- Rencana pemerintah pusat mengubah status Kawasan Bebas Batam berimbas pada pelantikan pejabat teras struktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU), Hang Nadim yang ditunda oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaja untuk diumumkan dan dilantik awal Februari 2016 lalu.
Hal ini dikatakan, Kepala Bagian (Kabag) Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso di program pagi Serumpun Radio, Senin, (14/3/16).
Suwarso juga mengatakan, hingga kini operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam masih berjalan normal seperti biasa bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan resmi masih sepenuhnya dikelola BP Batam.
Jawaban Suwarso ini menepis isyu yang berkembang, bahwa bandara ini akan di kelolah oleh PT.Angkasa Pura seiring bertukarnya status BP Batam.
Seperti yang diketahui, sejak pemerintah mengeluarkan PP No.65 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Bandara Hang Nadim di bawah BP Batam, menjadikan Hang Nadim satu-satunya bandara di Indonesia yang tidak di bawah wewenang BUMN, PT Angkasa Pura.
Dengan status ini, Hang Nadim selain memiliki kewenangan mengambil kebijakan tersendiri tanpa harus mengikuti keputusan Kementerian Perhubungan termasuk dalam hal tarif airport-tax. Juga bisa mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri untuk mengembangan berbagai hal yang berhubungan dengan bandara (DK/Rf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: