Pasalnya menurut Sani, UU no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur, kewenangan mengeluarakan IUP Pertambangan dan 6 izin lainya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Masalah ini mecuat, seiring temuan IUP yang di berikan baik oleh Daria saat menjabat Bupati Lingga maupun Edi Irawan Pj Bupati mencapai puluhan surat.
Sedangkan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Rahminuddin mengakui, kalau pemberian IUP di Lingga oleh Edi Irwan dan Plt Kadis Pertambangan Lingga, Dewi Kartika tanpa sepengetahuan Provinsi Kepri.
Sementara meski mengakui puluhan surat telah ia keluarkan untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan, bukan IUP baru untuk Tambang Bauksit, Timah dan Pasir.
Namun Edi Irawan menuding kecolongan atas Surat yang disodorkan Staf dan Kepala SKPD di Lingga saat menjabat PJ.Bupati.
Dari 23 surat itu, 3 dikeluarkan oleh Bupati Lingga, Daria lalu selebihnya Pj Bupati.
Bahkan baik dari Daria maupun Edi Irawan diketahui ada beberapa surat yang tidak melalui biro hukum, karena ditemukan ada penomoran yang sama (DK/Rf)
Tidak ada komentar: