SERUMPUN RADIO- Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rabu (20/4/16) siang mendatangi Gedung Graha Kepri di Batam Centre, Batam. Penolakan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) No.8 Tahun 2016 Tentang Dewan Kawasan PBPB Batam, menjadi alasan.
Keppres itu dikhawatirkan akan menyengsarakan banyak pihak, termasuk buruh dan pengusaha, dengan mengubah Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Mereka juga bersuara, Keppres tersebut juga bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000, Tentang Kebebasan Berserikat. Seperti, tidak boleh ada lebih dari satu Forum Serikat Pekerja (FSP) dalam perusahaan.
Dalam kesempatan itu, pendemo juga melepas satu ekor ayam sebagai simbol perlawanan terhadap Pemprov Kepri yang tak respek terhadap nasib buruh di Batam. Menurut mereka hingga kini Upah Minimum Sektoral Kelopok Usaha (UMSKU) Kota Batam tahun 2016 belum disahkan. Dan berharap Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun segera menandatangani SK tersebut.
Usai melepas ayam potong, ratusan pendemopun membubarkan diri, dan akan kembali dengan jumlah lebih besar sampai upah sektoral disahkan.
Namun, Sekretaria KC FSPMI Batam, Suprapto mengatakan, peringatan Hari Buruh (May Day), Minggu (1/5/16) mendatang, ribuan buruh akan kembali turun dengan titik konsentrasi Muka Kuning, Batam.
Sedangkan isyu yang diangkat masih tetap sama, yaitu selain menuntut hak mereka dalam upah sektoral juga pencabutan PP No.78 tahun 2016 Tentang Buruh (DK/Rf).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: