SERUMPUN RADIO - Setelah ditetapkan jadi tersangka Polda Kepri memasukan nama ketua lembaga swadaya masyarakat anti trafiking Syamsul Rumangkang dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga terlibat dalam penyaluran TKI secara ilegal ke Malaysia.
LSM Gerakan Anti Trafiking (GAT) yang dipimpin Syamsul hanya dijadikan kedok untuk memuluskan aksinya. Bahkan, ia mencoba mengelabui pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang kedatangan TKI ilegal. Ini dilakukan terhadap TKI yang tidak menggunakan jasanya ,tapi jika TKI ilegal itu menggunakan jasanya dia diam-diam saja,kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian di RS Bhayangkara, Jumat(18/11).
Menurut Kapolda, Syamsul terlihat dalam kasus lainnya yang kini sedang ditangani. Namun belum sempat ditangkap, ia sudah keburu kabur. Karena itu Polda Kepri memasukkan yang bersangkutan dalam DPO.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar: