Selasa, (30/11/2021). Pertemuan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh DJBC dan SPCG sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Commander of Singapore Police Coast pada 03 Februari 2020 di Jakarta.
Pertemuan yang dilaksanakan di atas kapal patroli milik masing-masing pihak merupakan gambaran ketika melakukan pengejaran penyelundup memasuki salah satu batas perairan negara, DJBC maupun SPCG akan tunduk kepada aturan teritorial masing-masing negara dan bersikap saling mempercayai.
Kerja sama antara DJBC dan SPCG bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk kejahatan kemaritiman di wilayah perbatasan Indonesia dan Singapura seperti praktik perdagangan ilegal yang dikhawatirkan akan digunakan untuk mendanai kejahatan yang lebih besar antara lain transnational organize crime atau terorisme.
Wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura merupakan jalur strategis yang dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antarsamudera. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya pengawasan yang ketat di wilayah perairan Indonesia dan Singapura.
Dalam pertemuan kali ini, DJBC diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, I Wayan Sapta Darma; Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan; Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kholis Kamaludin dan Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam, Waloyo serta jajaran awak kapal patroli BC 30005.
Terdapat dua topik pembahasan utama yang dibahas pada kesempatan ini, yaitu cara mengoptimalisasikan strategi komunikasi khususnya di bidang patroli laut di wilayah Selat Singapura dan cara mempercepat penyelesaian koordinasi patroli laut dengan adanya standar operasional prosedur.
“Acara ini tentu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua negara, optimalisasi komunikasi khususnya dalam pelaksanaan patroli laut, dan terutama menjaga perbatasan kedua negara dari kegiatan ilegal,” kata Iwan Kurniawan.
SPCG yang diwakili oleh Operations Officer Management, Deputy Superintendent of Police Billy Tan; Training Officer, Coastal Patrol Squadron, Deputy Superintendent of Police Isham Mohamed dan Manpower, Admin and Logistics Officer, Assistant Superintendent of Police Firdaus Taufik.
“Kerja sama ini sudah melalui banyak hal sejak ditandatanganinya MoU tahun 2020 lalu. Saya harap kita dapat terus menjalin kerja sama dengan baik, saling up date, dan mampu mencapai tujuan untuk menjadikan wilayah lebih aman dan lebih baik lagi,” ucap Billy Tan selaku perwakilan SPCG.
Di tempat terpisah Atase Keuangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Deni Surjantoro mengatakan bahwa pertemuan seperti ini perlu diadakan rutin dalam jangka pendek satu hingga tiga bulan sekali. Hal tersebut sekaligus sebagai strategi komunikasi berupa pertukaran informasi sesuai kondisi periode tersebut.
“Sebagai Atase Keuangan sekaligus perwakilan Bea Cukai di Singapura, saya menyampaikan
apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan SPCG, rekan-rekan BC Batam dan Kanwil DJBC Khusus
Kepri yang tiada lelah untuk selalu menjalin kerja sama dalam menegakkan hukum kepabeanan di
perbatasan laut, di samping itu saya juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya RV kali ini
dengan baik dan lancar, semoga ke depan koordinasi dan kolaborasi antara 2 institusi kedua Negara
akan semakin meningkat,” pungkas Deni.
***
Tidak ada komentar: