Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor BeaCukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.
“Tanggal 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)“IBU”, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi,Undani.
Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut,selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.
Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yangdiduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.
“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.
Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Tidak ada komentar: