Sebagai tindak lanjut Inpres ini, BPJS Kesehatan Cabang
Batam telah melakukan koordinasi melalui zoom
meeting bersama Kantor Pertanahan Kota Batam, pihak perbankan dan notaris
di wilayah kota Batam pada beberapa waktu yang lalu.
Iwan Adriady selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam
mengatakan bahwa munculnya Inpres di awal tahun ini adalah merupakan bentuk
komitmen negara untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan program
JKN-KIS. Baik itu dengan iuran yang terjangkau maupun dibayarkan oleh
pemerintah.
“Dengan Inpres ini diharapkan program JKN-KIS semakin
optimal karena memang semua harus ikut andil untuk bergotong royong. Dengan
kontribusi dari 30 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang
berkontribusi, semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini semakin
meningkat,” kata Iwan.
Selain koordinasi melalui zoom meeting yang dilakukan, Iwan mengatakan per 1 Maret 2022
kemarin, pihaknya menempatkan petugas BPJS Kesehatan di kantor pertanahan.
Tidak hanya di Batam, tapi juga di Karimun. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
kendala teknis yang terjadi di lapangan.
“Kami sediakan petugas untuk stand by disana. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi terkait hal
teknis, memberikan edukasi pada petugas loket, serta memberikan pelayanan
kepada peserta jika memungkinkan. Kami juga menyediakan portal BPJS Kesehatan
yang dapat diakses oleh petugas kantor pertanahan,” kata Iwan.
Iwan mengatakan sampai dengan saat ini, pelayanan di
Kantor Pertanahan Kota Batam yang wajib melampirkan KIS adalah pelayanan
peralihan akta karena jual beli. KIS yang dilampirkan harus berstatus aktif.
Jika menunggak maka iuran harus dilunasi terlebih dahulu.
Makmur A Siboro selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota
Batam mengatakan bahwa keluarnya Inpres 1 Tahun 2022 ini tentunya sangat erat kaitannya
dengan optimalisasi program JKN. Inpres tersebut mengamanahkan salah satu
pelayanan di kantor pertanahan yaitu peralihan hak atas tanah melampirkan KIS
dalam pengurusannya.
“Untuk mempersiapkan hal ini kami sudah bersurat ke PPAT.
Kita perlu mempersiapkan banyak hal agar saat diimplementasikan tidak terjadi
banyak kendala,” kata Makmur.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini sudah seharusnya disosialisasikan kepada banyak pihak baik notaris, media maupun masyarakat secara luas.
Tidak ada komentar: