Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali.Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar. Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upalberpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.
BOTASUPAL
merupakan lembaga yang
bertanggun gjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator
pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi
pemberantasan Rupiah Palsu. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123
Tahun 2012 yang mengacupadaUndang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2011tentang Mata Uang. Sebagai
bagian dari BOTASUPAL, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan
Upalmelalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasidan edukasi mengenai ciri
keaslian uang Rupiah. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara
lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama,
komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.
Dalam hal menemukan uang yang
diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank
Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian
setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di
lingkungannya.Bank Indonesia mengimbau
masyarakat untuk tidak melakukan
tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang
Mata Uang. Selainitu, Bank Indonesia juga teru smengimbau masyarakat agar dapat
memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali. Hal tersebut dilakukan melalui
5 Jangan yaitu Jangan Dilipat,
Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Mari bersama-sama
Cinta, Bangga, danPaham Rupiah sebagai
satu-satunya alat pembayaran
yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan
dibanggakan oleh seluruh warga negara. CINTA Rupiah sama dengan Mencintai
Indonesia. BANGGA Rupiah sama dengan Menjaga Kedaulatan Bangsa. PAHAM Rupiah
sama dengan Bersama Mewujudkan Stabilitas dan Kesejahteraan Negara. Cinta,
Bangga dan Paham Rupiah dimulai dari Kita.
Tidak ada komentar: