Kegiatan yang di inisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja
Metali Indonesia (FSPMI) ini dihadiri oleh kurang lebih 60 orang.
Sekretaris DPW FSPMI Kepri, Hendri Wahyudi mengatakan bahwa
kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung program
JKN. Semakin banyak yang memahami program JKN maka akan semakin baik.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap semakin banyak
masyarakat yang memahami prosedur pelayanan dalam program JKN, khusunya buruh,”
kata Hendri.
Ia mengatakan hadirnya program JKN membuat masyarakat lebih
tenang dan nyaman ketika mengakses pelayanan kesehatan, karena tidak perlu memikirkan
biaya yang akan dikeluarkan. Berbeda dengan keadaan di beberapa tahun yang lalu
ketika pelayanan kesehatan identik dengan biaya mahal dan sulit diakses oleh
masyarakat.
“Hak dan kewajiban dalam program JKN tentu harus dipahami
oleh seluruh pekerja supaya tidak kebingungan dalam mengakses layanan dan
memahami pentingnya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” kata Hendri.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS
Kesehatan Cabang Batam, Nining Indira Khurokina mengatakan bahwa setiap pemberi
kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai
peserta JKN. Untuk itu setiap pekerja harus memastikan dirinya dan keluarga didaftarkan
oleh perusahaan sebagai peserta JKN.
“Salah satu cara untuk memastikan pekerja terdaftar sebagai
peserta JKN adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Jika status nya adalah pegawai swasta,
berarti sudah dijamin oleh perusahaan. Namun jika statusnya tidak aktif sementara
upah dipotong setiap bulan berarti perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,”
kata Nining.
Nining menjelaskan, sebagai peserta Pekeria Penerima Upah
(PPU) besaran iurannya adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Besaran tersebut
ditanggung sebanyak 4% oleh perusahaan dan 1% oleh pekerja. Batas atas upah sebagai
dasar perhitungan iuran adalah Rp 12 juta dan batas bawah adalah sebesar Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Iuran tersebut sudah menanggung lima orang, yakni pekerja,
istri/suami, dan 3 orang anak,” kata Nining.
Nining menghimbau setiap pekerja dapat memahami seluruh
informasi terkait program JKN agar dapat memahami setiap hak pekerja sebagai peserta
JKN sehinggana ntinya tidak menghadapi kendala saat mengakses layanan kesehatan
di Fasilitas Kesehatan (Faskes).
Tidak ada komentar: