Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik
BPJS Kesehatan Cabang Batam,
Moh Irham Syahbana mengatakan bahwa kerjasama antara BPJS
Kesehatan dan FKTP tidak serta merta diperpanjang begitu saja. Namun harus
melewati seleksi kembali yang disebut proses rekredensial atau recredentialing.
"Memang
benar sebelum melakukan kerjasama dengan FKTP, BPJS Kesehatan sudah melakukan proses kredensial. Namun untuk
melakukan perpanjangan kerjasama kami tetap harus melakukan penilaian kembali," kata Irham.
Proses ini dilakukan untuk
memastikan kualitas FKTP dalam memberikan pelayanan kepada peserta baik dalam segi sarana prasarana, tenaga medis maupun administrasi.
Dalam proses rekredensial ini, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas
Kesehatan dan Asosiasi Klinik yang ada
di daerah untuk turut
memberikan penilaian kepada FKTP.
“Proses rekredensial ini biasa dimulai paling lambat 3 bulan sebelum
masa perjanjian kerjasama berakhir. Tujuannya untuk memastikan kualitas FKTP
tetap berkualitas seperti
diawal masa kerjasama. Jangan
sampai kualitas FKTP justru menurun seiring berjalan
waktu ,” kata Irham.
Ia mengatakan, hingga Desember
jumlah FKTP yang telah menjalani proses rekredensial adalah
sejumlah 127yang terdiri dari 34 Puskesmas, 83 Klinik
Pratama, 6 Klinik TNI, 3 Klinik POLRI dan 1 RS tipe D Pratama sesuai
dengan jumlah FKTP yang bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan Cabang Batam.
Kasie Yankes Primer dan Tradisional Dinas Kesehatan Kota Batam, dr.
Ananda Pinnaera mengatakan bahwa dalam proses rekredensial, Dinas Kesehatan mendamping
BPJS Kesehatan untuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan administrasi,
mutu layanan, termasuk sarana dan prasarana, jumlah dan kompetensi SDM,serta
jam operasionalFKTP.
“Hal tersebut kami lakukan sehingga dapat memberikan masukan kepada BPJS
Kesehatan serta FKTP dalam hal memberikan layanan di tingkat pertama,” kata
Nanda.
Dari proses tersebut Nanda berharap FKTP tidak hanya sekedar memenuhi standar
minimal tapi memenuhi standar optimal mungkin.
“Harapan kedepannya, kualitas FKTP lebih meningkat. Sehubungan pula
dengan surat edaran pelaksanaan akreditasi FKTP, kami harapkan hal ini dapat memotivasi
FKTP untuk dapat memenuhi standar. Sehingga nantinya di tahun 2023, seluruh
FKTP di Kota Batam sudah memenuhi syarat akreditasi sesuai standard layanan
yang diharuskan oleh pemerintah,” kata Nanda.
Tidak ada komentar: