SERUMPUN FM. Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan sebanyak 14 (empat belas) pelaku perang sarung. Sabtu. (16/03/2024)
Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tanggal 15 Maret 2024 yang mana kedua pelaku pembuat memejajakan perang sarung dan disangkakan pasal 161 ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selanjutnya berhasil mengamankan 11 (sebelas) pelaku pada tanggal 16 Maret 2024 perang sarung yang mana kejadiannya di JL. Canggai Putri di depan gedung pemuda Kel. Teluk Uma dan disangkakan Pasal 170 K.U.H.P ayat (1) K.U.H.P. Jo Pasal 385 ayat (1) K.U .H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan.
Dan diamankan 1 (satu) orang wasit perang sarung di JL. Canggai Putri di depan gedung pemuda Kel. Teluk Uma dan disangkakan Pasal 76 C UU 34 Tahun 35 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 3 ( tiga) tahun 6 Bulan.
Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek
Tebing berupa
• 1 (satu)
unit Handphone VIVO Y 33
• 1 (satu)
unit Handphone VIVO Y 15 S warna
Biru
• 1 (satu)
unit unit Handphone OPPO A 16 warna
• 1 (satu) video aksi melakukan perang sarung
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing dengan
total tersangka sebanyak 14 (empat belas) orang. Dan kami mengimbau kepada
anak-anak kami jangan ada lagi kegiatan perang sarung, yang mana dengan
kejadian tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dan untuk orang
tua diharapkan untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan”, Jelas Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP./ Muslim Piliang.
Tidak ada komentar: