Kepala
Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa
penyelundupan ini berhasil dicegah berkat informasi yang diterima sehari
sebelumnya terkait aktivitas High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa
benih lobster ke perairan internasional. "Tim gabungan kemudian
berkoordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang menjalankan
Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk memperketat pengawasan," ujar Adhang.
Selama
operasi, tim mengejar HSC yang melarikan diri ke arah sungai hingga tim kehilangan
jejak. Setelah melakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur, tim menemukan
42 kotak styrofoam yang disembunyikan di hutan bakau berisi benih bening
lobster. Petugas kemudian melakukan pencacahan bersama Balai Karantina
Kepulauan Riau dan pihak berwenang lain, menemukan 189.000 ekor benih lobster
yang nilainya diperkirakan mencapai Rp19,2 miliar.
Upaya
penyelundupan ini diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 102A
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan dalam
Undang-Undang tentang Perikanan dan Karantina. "Sinergi antara Bea Cukai,
Bareskrim, Lantamal IV, dan Bakamla RI sangat penting dalam mengantisipasi
perubahan modus penyelundupan," tambah Adhang.
Selanjutnya,
benih lobster tersebut dilepasliarkan kembali oleh tim gabungan untuk menjaga
keberlangsungan ekosistem. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: