Kepala
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi bersama
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin dan Wakil
Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara dalam press release di
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pada hari Kamis (17/10/2024). Mengatakan petugas
mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang
diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang menuju
keluar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap HSC
tersebut. "Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama
dengan Bareskrim Polri , Lantamal IV ,Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri, Tim
Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang
melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan
laut yang berlapis," ujar Adhang Noegroho Adhi.
Adhang
Noegroho Adhi mengungkapkan, pengejaran dilakukan selama kurang lebih 3 jam,
sampai pada akhirnya HSC tersebut dikandaskan di daratan Berakit dan saat Tim
menghampiri HSC, ditemukan puluhan box styrofoam dan pelaku sudah melarikan
diri. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan dilakukan
pemeriksaan , hasilnya didapati muatan sebanyak 46 box berisi BBL.
Selanjutnya
setelah dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, didapati benih bening
lobster sebanyak 237.305 ekor perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar.
Menurut
Adhang Noegroho Adhi, sekarang ini modus yang digunakan oleh para penyelundup
telah berubah, yang sebelumnya sering melakukan kegiatan di malam hari, tetapi
saat ini melakukan kegiatannya di siang hari. Akan tetapi Tim kami sudah
mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin,
patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Lantamal IV serta
tindakan pengawasan lainnnya.
Kakanwil
DJBC Khusus Kepulauan Riau, menambakan BBL telah dilepasliarkan pada Selasa
(15/10/2024) di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun oleh Bea Cukai Kepri
bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Polres
Karimun, Lanal TBK bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan TBK.
Penyelundupan
benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau
Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31
tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44
tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21
tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Penindakan
tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik
antara Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, Lantamal IV,Bea Cukai Batam, dan Polda
Kepri," ujar Adhang Noegroho Adhi.
Sementara
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjend Pol Nunung Saefudin menyampaikan
kronologis awal pengungkapan kasus Baby Lobster ini yang alhmdulillah bisa kita
gagalkan berkat sinergitas Polri, Bea Cukai, Lantamal IV.
Ia
menjelaskan sebenarnya hal ini sudah dua bulan lalu di monitor dan dilakukan
penyelidikan oleh tim Bareskrim Polri adanya upaya penyeludupan benih baby
lobster yang rencananya akan diseludupkan ke luar negeri oleh high speed craft
(HSC) atau kapal hantu.
Brigjend
Pol Nunung Saefudin mengatakan, adapun benih baby lobster tersebut bukan dari
wilayah Kepulauan Riau tetapi didatangkan dari pesisir selatan wilayah pulau
Jawa , Jambi dan sebagian dari NTB,
"Barang-barang
ini kemudian dikumpulkan menjadi satu disatu tempat dan baru dibungkus rapi
yang selanjutnya direncanakan dibawa ke luar negeri dan akhirnya Tim Bareskrim
Polri, Bea Cukai dan Lantamal IV melakukan pengejaran dan akhirnya HSC berserta
muatan benih baby lobster itu dapat diamankan Tim gabungan," jelas
Brigjend Pol Nunung Saefudin.
Wakil
Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menambahkan,
penangkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini adalah bukti nyata kerja
kolaborasi dan sinergitas antara instansi yang ada disini , khususnya dari
Bareskrim Polri, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV dan jajaran yang bekerja keras
.
Menurutnya,
dengan adanya kolaborasi dan sinergitas ini tentunya kita bisa memberantas
kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster ini.
Selain
itu, dengan pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan
dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan
benih baby lobster akan bisa diminimalisir.
Sesuai
perintah bapak KASAL pada Pang koarmabar 1 dan Lantamal untuk senantiasa
membina dan meningkatkan sinergitas antar instansi guna meningkatkan pengawasan
dan penegakan hukum di wilayah perairan Barat Indonesia khususnya dalam
mencegah Penyelundupan komoditas bernilai tinggi termasuk benih baby lobster.
"Penindakan
ini merupakan bukti nyata dan komitmen para penegak hukum di laut dalam menjaga
perbatasan laut Indonesia dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan
Lantamal IV akan memperkuat kerjasama lintas instansi , Bareskrim Polri,Bea
Cukai maupun pihak lainnya untuk memastikan perairan Indonesia aman dari bentuk
kejahatan di laut ," pungkas Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P)
Ketut Budiantara. (Muslim Piliang).
Tidak ada komentar: