Keberhasilan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia dan Pemulangan PMI Non Prosedural dari Malaysia tujuan Tg Batu Kab Karimun. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Komandan Lanal TBK dengan memerintahkan Tim F1QR Lanal TBK untuk melakukan penyekatan menggunakan unsur Patkamla dibeberapa titik yang dianggap akan digunakan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal tersebut.
Setelah beberapa saat Tim F1QR melakukan penyekatan, sekitar pukul 23.30 Wib Tim F1QR Lanal TBK mendengar suara Speed Boat dengan mesin besar dari arah Pontian Malaysia. Selang berapa lama siluet Speed Boat tersebut terlihat Tim F1QR Lanal TBK dan langsung dilakukan pengejaran. Speed Boat tersebut setelah mengetehui dikejar oleh Tim F1QR Lanal TBK mencoba untuk melarikan diri dengan merubah rubah arah Haluan bermanuver dan bahkan mereka hampir mencelakakan Tim F1QR Lanal TBK.
Sekitar pukul 23.50 Wib Tim F1QR Lanal TBK dapat memberhentikan Speed Boat tersebut tepatnya diperairan Pulau Asam pada kordinat 9' 827" N - 103° 17' 833"E. Setelah dapat di hentikan oleh Tim F1QR Lanal TBK didapat barang bukti 12 orang Pekerja Migran Non Prosedural diatas Speed Boat, 2 orang ABK Speed Boat terdiri dari tekong dan ABK dan 1 buah Speed Boat jenis slodang warna biru mesin Yamaha 150 PK.
Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan kerjasama taktis antara Lanal TBK dengan Satpolairud Polres Karimun dan instansi terkait yang berada di Kab Karimun serta peran masyarakat dalam memberikan informasi tentang kegiatan penyelundupan PMI secara Non Prosedural ke negara Malaysia Maupun Bidang Search And Rescue (SAR)
Hal tersebut menurut Danlanal TBK tindakan melawan hukum dan melanggar Undang Undang Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
Danlanal TBK mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tersebut, penindakan ini merupakan implempentasi penekanan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, SE, MM, M.Tr.Opsla dan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla bahwa agar seluruh personil TNI AL mendukung penuh salah satu diantara agenda besar 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mecegah segala bentuk kegiatan ilegal khususnya yang dilakukan di dan lewat laut, terutama yang berada di wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga lainnya, terkhusus di wilayah perairan sekitar Kab Karimun.(Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: