» » Tim Pemenangan Paslon HMR Ber AURA Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkab Karimun Ke Bawaslu

SERUMPUN FM.Karimun - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, HMR Ber AURA, H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq melaporkan salah seorang ASN di Pemkab Karimun yang diduga berpihak pada salah satu paslon peserta Pilkada Kepri kepada Bawaslu Karimun,  Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, HMR Ber AURA Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Sulfanow Putra bersama kuasa hukum, dan beberapa anggota tim pemenangan HMR Ber AURA melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke kantor Bawaslu Karimun, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Karimun, Zulkahiri. Senin (04/11/2024)

Dalam laporan dengan nomor: 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 terdapat bukti video dan rekaman Zulkhairi kepada salah satu Lurah di Kecamatan Karimun.  Bukti video dan rekaman suara tersebut telah beredar luas di kalangan masyarakat Karimun. Rekaman video itu menyebar secara berantai di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) masyarakat Karimun hingga sampai diposting di media sosial.

Sulfanow Putra mengatakan, sikap dan tindakan yang dilakukan Kabag Tapem Pemkab Karimun tersebut jelas-jelas mencederai demokrasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.  “Ada salah seorang pejabat ASN di Pemkab Karimun yang pro pada salah satu paslon. Tentu ini merugikan bagi kami,” ujar Sulfanow Putra.

Dikatakan, seorang ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis maupun keberpihakan kepada salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi Pilkada. “Dalam aturan UU No 5 tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016 cukup jelas mengatur posisi ASN itu seperti apa. ASN itu hanya memiliki hak pilih. ASN tidak boleh kampanye, tidak boleh mengarahkan. Namun, yang terjadi justru ada ASN di Karimun yang ikut mengarahkan para lurah, makanya hal ini perlu kami laporkan ke Bawaslu,” katanya.

Sulfanow Putra  mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan bukti dan menyiapkan saksi yang siap dipanggil oleh Bawaslu nantinya.  Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkuak setelah viral video berisi foto dan rekaman suara yang mengarahkan dukungan politik lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024 di media sosial.

Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu disinyalir merupakan Kabag Tapem Setkakab Karimun, dalam tayangan video itu, terdengar jelas suara pria yang diduga sebagai Zulkhairi.  “Cari yang pasti aja Pak Lurah. Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser. Itu Sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” kata suara dalam video itu.

Sementara, dalam tangkapan foto lainnya, terlihat Zulkahiri bersama Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Karimun, Faizal juga terlihat berada di kediaman pribadi calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Zulkhairi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar menyebut bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan akan segera memproses.

“Laporannya sudah kami terima dan akan kami kaji lebih lanjut apakah syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi maka akan kami lakukan tindak lebih lanjut, kalau belum maka akan kami minta untuk dilengkapi dulu syarat formil dan materilnya,” tutupnya. (Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply