Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Karimun Priyambudi mengungkapkan, BB yang dimusnahkan meliputi Perkara Tindak
Pidana Narkotika yang terdiri dari 24 Perkara yang terbagi Narkotika jenis
Shabu seberat 111,7914 gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 3,62 gram.
Selanjutnya, Perkara Tindak
Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 Perkara. Kemudian,
Perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 24
Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BB tersebut dimusnahkan dengan
cara direbus dan dibakar. Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 54 Perkara
Tindak Pidana Umum. Terima kasih dan saya sangat mengapresiasi rekan-rekan
instansi yang telah bersinergi serta berkolaborasi dalam penegakan hukum di
Kabupaten Karimun,” katanya.
Pemusnahan BB ini berdasarkan
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti
Nomor : PRINT-1580/L.10.12/Kpa.5/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Yang turut dihadiri berbagai instansi terkait,
yakni TNI-Polri, Pengadilan, Rutan, Bea Cukai, BNN dan Imigrasi Karimun.
Pada kesempatan itu, Priyambudi
juga menyebutkan bahwa perkara tindak pidana narkotika dan
pencabulan/persetubuhan mendominasi jumlah barang bukti tindak pidana. “Di
Karimun Propinsi Kepri ranking 1 perkara terbanyak masih narkotika, dimana
sejak dulu hingga saat ini semakin naik grafiknya. Tertinggi kedua yang terus
naik adalah perkara cabul dan persetubuhan, mirisnya kebanyakan korbannya
rata-rata masih di bawah umur,” ujarnya.
Untuk itu, Priyambudi berpesan
kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak-anaknya
terutama anak perempuan, supaya dalam bergaul itu lebih berhati-hati memilih
teman untuk tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas. “Perhatikan anak-anak
kita, karena mohon maaf akibat pergaulan bebas ada yang sampai jual diri,
padahal masih dibawah umur yang banyak dilakukan di hotel-hotel”. ungkapnya.
(Muslim Piliang).
Tidak ada komentar: