SERUMPUN FM – Polsek Sagulung Menggelar Konferensi Pers
pengungkapan dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Wilayah
Sagulung, Kota Batam. Dua tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksi
kejahatan dengan modus berbeda. Senin (03/02/2025).
Konferensi
pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan
Tambunan, S.I.P., M.A.P. yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar
Aris, S.H didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, dan
Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap.
Kanit
Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H menjelaskan Kasus pertama
melibatkan tersangka LA (32 tahun) yang melakukan aksinya pada Senin, 23
Desember 2024. Kejadian bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online
bernama Ilmi Khoirul Fahmi, menerima pesanan dari aplikasi transportasi online
di daerah Perumahan PJB 2, Batam.
Dalam
perjalanan, tersangka mengajak korban berbincang dan mengiming-imingi pekerjaan
di sebuah perusahaan di Batam. Tersangka kemudian meminta korban untuk
menjemput pacarnya di halte Panbil dan mengajak makan di warung Kampung Aceh,
Kecamatan Sungai Beduk. Setelah makan, tersangka meminjam motor korban dengan
alasan menjemput temannya, namun justru membawa kabur dan menjual motor
tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka
akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sagulung pada 24 Januari
2025 di daerah Fanindo, Kecamatan Batu Aji. Barang bukti yang diamankan berupa
surat bukti kredit dan surat bukti pembayaran.
Atas
perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang
penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada
kasus kedua Kanit Reskrim Polsek Sagulung menjelaskan terjadi pada Sabtu, 04
Januari 2025, dengan korban Agus Yulianto. Tersangka DR (33 tahun), yang
tinggal di Pabrik Tahu Asifa, Bengkong, diduga nekat melakukan aksi penggelapan
akibat kecanduan judi slot.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka yang sedang libur
kerja berpura-pura meminjam motor korban, sebuah Honda Scoopy BP 2025 MU warna
hitam, dengan alasan ingin membeli rokok. Korban tanpa curiga memberikan
motornya, namun tersangka justru membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Mitra
Mall, Batu Aji, dan tidak mengembalikannya.
Korban
yang menyadari motornya tidak dikembalikan segera melaporkan kejadian ini ke
Polsek Sagulung. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sagulung
berhasil menangkap tersangka DR di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, pada 28
Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Selain
itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pelaku lainnya, MB, yang diduga
turut serta dalam kasus ini. Ia diamankan sehari sebelumnya, 27 Januari 2025,
di depan Ruli PGRI Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Dalam
kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda
Scoopy, satu lembar BPKB, dan satu STNK asli. Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang juga membawa ancaman hukuman maksimal
4 tahun penjara.
Kapolsek
Sagulung menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal atas keberhasilan
pengungkapan kedua kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta waspada terhadap modus
kejahatan yang semakin beragam.
Kasihumas
Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H juga menghimbau kepada seluruh
masyarakat Batam, khususnya di wilayah Sagulung, untuk selalu waspada terhadap
modus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Jangan mudah percaya dengan
iming-iming pekerjaan atau alasan meminjam kendaraan dari orang yang belum
dikenal baik. Pastikan selalu mencatat identitas peminjam dan menghindari
memberikan kendaraan tanpa jaminan yang jelas.
Jika
mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak
kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan dan kewaspadaan
bersama adalah kunci untuk mencegah tindak kriminalitas di lingkungan kita(polrestabarelangbatam.id)
Tidak ada komentar: