SERUMPUN FM.Karimun - Polsek Tebing Kepolisian Resor Karimun Polda Kepri menangkap seorang laki-laki berinisial AP (20). Warga Sungai Ayam RT 003 RW 003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindak pidana itu dilakukan pelaku di lima lokasi wilayah Kecamatan Tebing, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Adapun sejumlah lokasi yang diakui pelaku, di SDN 001 Tebing, Indo Futsal, outlet pemasaran perumahan Mega Sedayu, warung makan dan rumah warga di Sungai Ayam.
Pelaku diringkus pada, Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di wilayah Sungai Ayam.
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir.
"Pelaku dapat dikatakan merupakan spesialis pencurian,” ujar AKP Binsar, Minggu (16/2).
Dikatakannya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak SDN 001 Tebing yang kehilangan barang-barang disaat ingin melaksanakan upacara.
"Pelaku masuk melalui jendela yang berada di majelis guru,” ucap AKP Binsar.
Dari pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru, 3 mesin air, 4 kipas angin.
Kemudian, 1 unit soundsystem amplifier, 1 kotak amal berisikan uang Rp 1 juta, 15 kursi dan 2 meja keramik.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut,” kata AKP Binsar. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: