SERUMPUN FM.Karimun - Kembali Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang tiga terdakwa warga asing berasal dari negara India kasus Narkoti jenis shabu-shabu seberat 106 kilogram, Senin (24/3/2025).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren didampingi dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum ketiga terdakwa.
“Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan6 hukum terhadap ketiga terdakwa yang dibacakan oleh JPU,” kata Yona.
Ketiga terdakwa warga negara India inisial RM, SD dan GV dituntut hukuman mati dalam bacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Dipersilahkan kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan final request namun sifatnya tidak diwajibkan,” ujar Yona.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 8 April 2025 mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh ketiga terdakwa.
Di tempat terpisah, Kajari Karimun Priyambudi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa warga India sudah layak mengingat barang bukti yang mencapai 106 kilogram.
“Kami berpendapat layak untuk dituntut pidana mati,” kata Priyambudi, Senin (24/3/2025) sore.
Hukuman mati akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba jaringan internasional.
“Kita komitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan tuntutan hukuman mati ini dapat membuat efek jera para pelaku jaringan narkoba,” ujarnya.
Namun, di kubu pembela tak tinggal diam. Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, kuasa hukum para terdakwa, langsung menyerang balik. “Tuntutan ini enggak jauh beda dari dakwaan awal. Fakta persidangan malah diabaikan,” ujar Yan
Menurut mereka, bukti yang diajukan JPU rapuh. Foto-foto barang bukti di ponsel ? “Kalau cuma foto, tanggalnya bisa diatur. Bukti ini enggak solid,” tambahnya, seolah menyindir proses penyelidikan yang dianggap asal jadi. Kuasa hukum juga menyoroti peran kapten kapal yang belum dihadirkan sebagai saksi kunci secara langsung. “Kapten hanya hadir lewat Zoom! Ini kasus besar, kok saksi kuncinya enggak bisa dihadirkan?” kritik Dewi. Mereka bahkan membawa saksi ahli, Soleman B Ponto, yang menyatakan tanggung jawab utama ada di tangan kapten kapal, bukan kru atau terdakwa. Fakta lain yang mencuat? Kuasa hukum mengklaim bahwa kejadian sebenarnya terjadi di Malaysia. Barang bukti disebut diarahkan ke Karimun oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). “Jadi bukan penangkapan di sini. Justru BNN yang memindahkan barang itu ke Pongkar,” ujar Yan. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: