SERUMPUN FM.Karimun - Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak bermain perang sarung. Senin (3/3/2025)
AKP S Binsar berharap peran orang tua dalam menjaga putra-putrinya untuk tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan.
“Awasi anak anda, jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan perang sarung,” ucap Kapolsek Tebing, AKP S Binsar.
Kapolsek menjelaskan, pelaku perang sarung dapat dijerat UU RI No. 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Kami tidak mentolerir aksi perang sarung, akan memproses hukum bila terbukti menyalahi dan pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui terjadinya aksi perang sarung diwilayahnya.
“Laporkan segala bentuk gangguan ke bhabinkamtibmas setempat”. pungkasnya. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: