» » Stop Perang Sarung, Kapolsek Tebing Ingatkan Pelaku Dapat Dipidana

SERUMPUN FM.Karimun - Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak bermain perang sarung. Senin (3/3/2025)


AKP S Binsar berharap peran orang tua dalam menjaga putra-putrinya untuk tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan.

“Awasi anak anda, jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan perang sarung,” ucap Kapolsek Tebing, AKP S Binsar.

Kapolsek menjelaskan, pelaku perang sarung dapat dijerat UU RI No. 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Kami tidak mentolerir aksi perang sarung, akan memproses hukum bila terbukti menyalahi dan pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui terjadinya aksi perang sarung diwilayahnya.

“Laporkan segala bentuk gangguan ke bhabinkamtibmas setempat”. pungkasnya. (Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply