» » JPU Kajari Karimun Menolak Pledoi Dari Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa Kasus 106 Kg Narkotika Jenis Shabu

SERUMPUN FM.Karimun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Yogi Kaharsyah menolak nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum  terdakwa. perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan. Pada sidang di Pengadilan Negeri Karimun yang telah berlangsung beberapa hari lalu. Dimana ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman mati oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam sidang kasus penyelundupan narkoba seberat 106 kilogram narkotika jenis shabu yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun dengan agenda utama adalah pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum para terdakwa. Kamis 10 April 2025.

JPU, Yogi Kaharsyah menyampaikan bahwa sejumlah dalil yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar secara hukum. Bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyaksikan langsung tindak pidana yang dilakukan. “Dalam hukum pidana dikenal adanya alat bukti tidak langsung atau kesaksian berantai, tidak semua perkara harus ada saksi mata.” ujarnya.
Ia juga mengkritik keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Menurutnya, peran ahli seharusnya memberikan pendapat profesional, bukan kesaksian seolah mengetahui langsung jalannya kejahatan. 

“Kami meragukan kapasitas ahli tersebut. Ia memberi keterangan layaknya saksi fakta, padahal fungsinya bukan itu. Bahkan menyebut sidang ini sebagai peradilan sesat karena tak menghadirkan saksi langsung. Padahal dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Agung, persidangan daring pun diperbolehkan,” kata Yogi.
Dalam repliknya, JPU juga menanggapi soal bukti foto yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan, foto tersebut ternyata sesuai dengan data dalam ponsel salah satu terdakwa. 

“Alih-alih melemahkan dakwaan, foto itu justru memperkuat pembuktian kami. Dalam gambar terlihat mereka melakukan pekerjaan di dalam tangki, yang sebelumnya mereka sangkal dalam persidangan,” ungkapYogi.

JPU Yogi Kaharsyah  menegaskan JPU meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna, menyatakan akan memberikan jawaban terhadap replik jaksa dalam sidang berikutnya. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 14 April 2025 mendatang, dengan agenda penyampaian duplik atau jawaban terdakwa terhadap replik JPU. 
“Tanggapan dapat disampaikan langsung oleh terdakwa atau melalui kuasa hukum. Setelah itu, pemeriksaan perkara dinyatakan selesai,” ujar Yona. (Muslim Piliang)

About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply