SERUMPUN FM - Kuasa Hukum kasus dugaan penyuludupan narkotika jenis shabu seberat 106 kilogram yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan membantah replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menggelar sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (14/4/2025)
Dihadapan Majelis Hakim yang Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren kuasa hukum terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido memberikan tanggapan serta bantahan kritikan terhadap replik yang telah dibacakan JPU Kejari Karimun Yogi Kaharsyah. Dalam replik yang disampaikan terkait tanggapan atau keterangan ahli pelayaran internasional yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B.Ponto yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
“Kita tidak boleh menganggap ahli pelayaran internasional yang kita hadirkan langsung kemaren saat sidang memberi keterangannya dihadapan majelis hakim tidak punya kemampuan. Dan keterangan itu dianggap tidak mendasar, makanya dalam duplik kami sampaikan undang terkait pelayaran yang ada kaitannya dengan kasus ini,” kata Yan Aprido.
Ia juga membantah adanya barang bukti yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya.
“Barang bukti foto yang berkaitan kejadian penangkapan tidak sesui dengan fakta sebenarnya di lokasi kejadian. Kalau memang foto foto terkait barang bukti memberatkan para terdakwa mengapa tidak dimasukan di BAP ? Ada indikasi direkayasa,” ujarnya.
“Kasus yang kita tangani ini secara nyata, teori maupun secara Undang-Undang tidak ada unsur satu pun yang bisa dikaitkan dengan klien kami. Dan kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkanya,” tegasnya.
Sementara itu Dewi Julita Tinambunan yang juga selaku kuasa hukum ketiga terdakwa, mengatakan, kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura dan kejadian penemuan narkoba itu ada di perairan Malaysia bukan di Indonesia.
“Keterangan yang disampaikan JPU kejadian penangkapan oleh pihak BNN di perairan Karimun beberapa waktu lalu, itu tidak benar tetapi memang diarahkan kepada kapten kapal untuk membawa kapal dan barang buktinya itu ke perairan Indonesia tepatnya di Perairan Pongkar. Jadi sebenarnya yang berlaku adalah hukum Internasional bukan hukum Indonesia karena kejadianya bukan di perairan Indonesia,” ungkapnya. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: