SERUMPUN FM –
Polresta Barelang melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari
Kesadaran Nasional, yang secara rutin diselenggarakan setiap tanggal 17 setiap
bulan. Kegiatan ini dilangsungkan di Lapangan Apel Mapolresta Barelang pada
Kamis (17/04/2025)
Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., bertindak sebagai Inspektur Upacara mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran Polresta Barelang dan diikuti oleh seluruh personel gabungan satuan fungsi serta ASN Polresta Barelang.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menghadiri upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional tingkat Kota Batam yang digelar di Dataran Engku Putri, Kantor Wali Kota Batam, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.
“Tugas yang kita laksanakan ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Barelang untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Batam. Mari kita tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat, dan hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri kita sendiri,” ujar Wakapolresta dalam amanat tersebut.
2.Meningkatkan
kewaspadaan setiap personel, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas, serta
menumbuhkan kesadaran bahwa profesi kepolisian adalah bentuk pengabdian mulia
kepada bangsa dan negara.
3.Memperkuat
pengamanan markas, baik di tingkat Polresta maupun Polsek/Subsektor, dengan
melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang memasuki area
Mako.
4.Meningkatkan
kesiapsiagaan operasional guna mengantisipasi eskalasi situasi yang berkembang
cepat melalui penggalangan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, serta
perluasan jaringan informasi.
5.Terus meningkatkan
kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang mendukung pelaksanaan tugas
kepolisian dengan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya.
6.Menghindari
segala bentuk pelanggaran, baik disiplin, kode etik profesi, maupun pidana,
serta menjauhi tindakan yang dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap
institusi Polri.
Tidak ada komentar: