» » Sidang Perkara 106 Kg Shabu Masih Berlanjut Di PN Karimun

SERUMPUN FM.Karimun  - Sidang perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners,  Selasa (8/4/2025).

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, hadir langsung di ruang sidang saat tim kuasa hukum, Asmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido, membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren. Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional. Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada tanggal 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa. “Barang bukti 106 kg shabu ditemukan di kamar mesin kapal, bukan di ruang terdakwa. Sementara kapten kapal dan kru tidak dihadirkan langsung dalam persidangan untuk dikonfirmasi, hanya melalui Zoom,”  kata salah seorang pengacara dalam pledoi.

Lebih lanjut dikatakannya saksi-saksi kunci, termasuk kapten kapal Sandro Mason Silalahi, menurut kuasa hukum, hanya memberikan keterangan yang tidak didukung alat bukti konkret, dan lebih bersifat asumsi yang mengarah kepada penggiringan opini bahwa ketiga WNA India tersebut adalah bagian dari jaringan internasional. Tim pengacara dengan tegas meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga kliennya, karena menurut mereka, tidak satu pun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dalam pledoi yang disampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan; Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala bentuk tuntutan. “Kami mohon keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Klien kami bukan bagian dari jaringan internasional,” ujar tim pengacara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, menyebut mereka sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang hendak menyelundupkan shabu ke Australia melalui wilayah perairan Indonesia. Majelis Hakim PN Karimun dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu dekat. (Muslim Piliang)

 


About Serumpun Radio

Terimakasih telah berkunjung di Serumpun Radio.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply