SERUMPUN FM.Karimun - Sidang perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, Selasa (8/4/2025).
Ketiga
terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy
Vimalkandhan, hadir langsung di ruang sidang saat tim kuasa hukum, Asmen
Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido,
membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren. Kuasa hukum
menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung
yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba
internasional. Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius
berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada
tanggal 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa.
“Barang bukti 106 kg shabu ditemukan di kamar mesin kapal, bukan di ruang
terdakwa. Sementara kapten kapal dan kru tidak dihadirkan langsung dalam
persidangan untuk dikonfirmasi, hanya melalui Zoom,” kata salah seorang pengacara dalam pledoi.
Lebih
lanjut dikatakannya saksi-saksi kunci, termasuk kapten kapal Sandro Mason
Silalahi, menurut kuasa hukum, hanya memberikan keterangan yang tidak didukung
alat bukti konkret, dan lebih bersifat asumsi yang mengarah kepada penggiringan
opini bahwa ketiga WNA India tersebut adalah bagian dari jaringan
internasional. Tim pengacara dengan tegas meminta Majelis Hakim membebaskan
ketiga kliennya, karena menurut mereka, tidak satu pun unsur dalam dakwaan
terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. Dalam pledoi yang
disampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan; Membebaskan para terdakwa dari segala
dakwaan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala bentuk tuntutan. “Kami
mohon keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Klien kami bukan bagian
dari jaringan internasional,” ujar tim pengacara.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun sebelumnya menuntut ketiga
terdakwa dengan hukuman mati, menyebut mereka sebagai bagian dari jaringan
narkoba internasional yang hendak menyelundupkan shabu ke Australia melalui
wilayah perairan Indonesia. Majelis Hakim PN Karimun dijadwalkan akan
membacakan putusan perkara ini dalam waktu dekat. (Muslim Piliang)
Tidak ada komentar: